PENERAPAN SANKSI HUKUM BAGI PEMBERI KERJA YANG LALAI DALAM PROGRAM JAMSOSTEK
Obrolan Warga Kini


Kamis, 17 Juli 2025
14.00 WITA - Selesai
Narasumber : Akmal Lageranna, S.H., M.H.
Keypoints Materi :
Dasar Hukum Kewajiban Pemberi Kerja
Pasal-pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2011, dan PP No. 86 Tahun 2013 tentang kepesertaan Jamsostek
Kewajiban pendaftaran pekerja sejak hari pertama kerja
Ketentuan iuran, pelaporan, dan pembaharuan data tenaga kerja
Konsekuensi Hukum atas Ketidakpatuhan
Sanksi administratif: teguran, denda, tidak dapat pelayanan publik tertentu (izin usaha, izin proyek, dsb.)
Sanksi pidana dan perdata: ketentuan pidana bagi pemberi kerja yang lalai
Konsekuensi jika terjadi kecelakaan kerja pada pekerja yang belum didaftarkan
Penolakan klaim dan potensi gugatan hukum
Mekanisme Pengawasan dan Penegakan
Peran BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan dalam pengawasan
Tata cara pelaporan pelanggaran oleh pekerja atau pihak ketiga
Langkah hukum yang bisa dilakukan pekerja: dari mediasi hingga gugatan
Tanggung Jawab Hukum dalam Hubungan Kerja Non-Formal
Apakah pekerja kontrak, harian lepas, freelance, dan outsourcing wajib didaftarkan?
Pertanggungjawaban hukum pemberi kerja dalam rantai alih daya
Kewajiban hukum dalam konteks kerja proyek dan kemitraan
Akmal Lageranna adalah seorang profesional di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan dengan pengalaman lebih dari sembilan tahun di BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, beliau menjabat sebagai Petugas Pemeriksa Wilayah di Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, dengan fokus terkini pada pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja dalam pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja.
Beliau menempuh pendidikan hukum dari Universitas Hasanuddin (S1) dan melanjutkan Magister Hukum Bisnis di Universitas Indonesia dengan predikat cum laude.
Beliau juga telah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat serta mengantongi sertifikasi sebagai Asesor Kompetensi dari BNSP.