

Hari & Tanggal Pelaksanaan : Kamis, 17 Juli 2025
Waktu Pelaksanaan : Pukul 14.00 WITA - selesai
Tempat Pelaksanaan : Online via Zoom Meeting
TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS
Narasumber : Akmal Lageranna, S.H., M.H.
Akmal Lageranna adalah seorang profesional di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan dengan pengalaman lebih dari sembilan tahun di BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, beliau menjabat sebagai Petugas Pemeriksa Wilayah di Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, dengan fokus terkini pada pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja dalam pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja. Beliau menempuh pendidikan hukum dari Universitas Hasanuddin (S1) dan melanjutkan Magister Hukum Bisnis di Universitas Indonesia dengan predikat cum laude. Beliau juga telah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat serta mengantongi sertifikasi sebagai Asesor Kompetensi dari BNSP.
Keypoints Materi :
Dasar Hukum Kewajiban Pemberi Kerja
Pasal-pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2011, dan PP No. 86 Tahun 2013 tentang kepesertaan Jamsostek
Kewajiban pendaftaran pekerja sejak hari pertama kerja
Ketentuan iuran, pelaporan, dan pembaharuan data tenaga kerja
Konsekuensi Hukum atas Ketidakpatuhan
Sanksi administratif: teguran, denda, tidak dapat pelayanan publik tertentu (izin usaha, izin proyek, dsb.)
Sanksi pidana dan perdata: ketentuan pidana bagi pemberi kerja yang lalai
Konsekuensi jika terjadi kecelakaan kerja pada pekerja yang belum didaftarkan
Penolakan klaim dan potensi gugatan hukum
Mekanisme Pengawasan dan Penegakan
Peran BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan dalam pengawasan
Tata cara pelaporan pelanggaran oleh pekerja atau pihak ketiga
Langkah hukum yang bisa dilakukan pekerja: dari mediasi hingga gugatan
Tanggung Jawab Hukum dalam Hubungan Kerja Non-Formal
Apakah pekerja kontrak, harian lepas, freelance, dan outsourcing wajib didaftarkan?
Pertanggungjawaban hukum pemberi kerja dalam rantai alih daya
Kewajiban hukum dalam konteks kerja proyek dan kemitraan
Obrolan Warga Kini


Hari & Tanggal Pelaksanaan : Kamis, 03 Juli 2025
Waktu Pelaksanaan : Pukul 14.00 WITA - selesai
Tempat Pelaksanaan : Online via Zoom Meeting
TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS
Narasumber : Audi Rahmat, S.H.
Audi Rahmat adalah seorang advokat profesional yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) serta aktif sebagai Pengurus dan Kurator di bawah naungan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Memulai karier di bidang hukum sejak tahun 2015 sebagai associates, beliau terus meniti jalur profesional hingga mendirikan ARZ & Partners Law Firm pada tahun 2023. Selain berkiprah dalam litigasi umum, beliau juga memiliki pengalaman mendalam dalam menangani perkara kepailitan, termasuk dalam tim pengurus dan tim kurator untuk PT Ipasa Modern, PT AMG Plastic Industry, PT Prowell Energi Indonesia, dan PT Grantec Jaya Indonesia.
Keypoints Materi :
Apa itu PKPU & Kepailitan?
Dasar hukum (UU No. 37 Tahun 2004)
Perbedaan antara PKPU dan Pailit
Syarat formal dan materil permohonan
Langkah-langkah strategis dalam proses PKPU
Siapa yang bisa mengajukan?
Tahapan dalam proses PKPU (PKPU sementara, tetap, voting proposal)
Peran hakim pengawas, kurator, dan pengurus
Peran advokat dalam PKPU dan Kepailitan
Membela kreditur vs membela debitur
Tantangan etis dan konflik kepentingan
Strategi menghindari abuse of PKPU
Ciri-ciri permohonan PKPU bermotif buruk
Yurisprudensi pembatalan PKPU karena itikad tidak baik